Kristen Gray Akan Dideportasi Pakai Pesawat yang Langsung ke AS

Kristen Gray Akan Dideportasi Pakai Pesawat yang Langsung ke AS

Angga Riza - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 21:19 WIB
WN Amerika Serikat, Kristen Gray, dideportasi dari Indonesia (Angga Riza/detikcom)
WN Amerika Serikat, Kristen Gray (mengenakan masker), dideportasi dari Indonesia. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali memutuskan memberikan sanksi deportasi terhadap warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray. Kristen akan dideportasi menggunakan pesawat yang langsung menuju AS.

"Perlu diketahui pendeportasian ini biasanya akan dilakukan langsung ke negaranya. Artinya, tiketnya itu tidak mampir-mampir ke mana-mana. Tiketnya itu harus langsung kita pastikan ke negaranya. Jadi dilakukan pada ketika ada penerbangan langsung menuju ke sana itu untuk pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Namun Jamaruli tidak menjelaskan detail waktu pendeportasian Kristen Gray. Sebab, pada masa pandemi virus Corona seperti saat ini, tidak semua penerbangan langsung menuju AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasian, karena kita mengingat di masa pandemi Corona ini tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan ke negaranya," terang Jamaruli.

Selama menunggu penerbangan, Kristen akan ditahan. Dia akan ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali memutuskan memberikan sanksi deportasi kepada WN asal AS, Kristen Gray. Kristen dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Kristen dideportasi karena mengajak warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Bali. Ajakan itu disampaikan lewat akun Twitter @kristentootie. Ajakan Kristen ini dianggap meresahkan masyarakat.

"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads