Polisi menetapkan JM (23) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Polisi mengungkap JM dan nakes berinisial KA berbuat mesum sebanyak dua kali.
"Tanggal 24 Desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis dan nakes membuka pakaian APD, pakaian APD dibuka, akhirnya mendatangi si tersangka yang sedang dirawat di Tower 5 dan melakukan hubungan di kamar mandi," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebut KA menghampiri JM ke Tower 5 tempat tersangka menjalani isolasi mandiri. Perbuatan mesum pertama dilakukan pada 24 Desember 2020 di kamar mandi dan berulang pada 25 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berulang di tanggal 25 Desember 2020, perbuatan yang sama yang mereka lakukan termasuk oknum nakes juga melepas APD dengan kondisi JM saat itu sedang COVID, di Wisma Atlet dalam rangka isolasi. Bisa dibayangkan pasien JM yang jadi tersangka dalam kondisi positif didatangi oknum nakes dengan membuka APD pada tanggal 25 mereka melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Burhanuddin menyebut JM hanya melakukan hubungan seks gay dengan KA. Dia menegaskan tidak ada pasangan lainnya.
"Mereka berdua saja, tidak ada nakes lain," jelasnya.
Di saat bersamaan, JM turut mengakui dirinya sudah dua kali berhubungan seks dengan KA di Wisma Atlet.
"Sudah dua kali, Pak," ungkap JM di hadapan wartawan.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020). Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.
Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.
Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka penyebar konten pornografi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, kartu identitas nakes, dan bukti percakapan.
Terungkap, keduanya berkomunikasi lewat aplikasi Blued saat berada di Wisma Atlet. Mereka kemudian bertemu di Tower 5 tempat JM menjalani isolasi mandiri dan melakukan hubungan seks sesama jenis sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Desember 2020.
JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(gbr/gbr)