Tersangka mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet berinisial JM (23) angkat bicara. JM mengaku berbuat mesum sesama jenis karena sama-sama suka.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan motif JM berbuat mesum sesama jenis di Wisma Atlet untuk mencari teman gay.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang dan temannya. Salah satunya mencari eksistensi, mungkin khilaf, atau mencari teman sejenis," kata Hengki lewat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KA diketahui berhubungan seks saat JM masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19. Hengki menyebut keduanya berani berbuat mesum karena ada kesempatan dan keduanya memang penyuka sesama jenis.
"Mungkin karena ada kesempatan, intens bertemu karena sifatnya suka sesama jenis," ujar Hengki.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menanyakan langsung ke JM perihal alasannya berbuat mesum sesama jenis dengan nakes berinisial KA. JM pun mengaku melakukannya karena sama-sama suka.
"Kenapa alasan melakukan perbuatan?" tanya Burhanuddin.
"Sama-sama suka," jawab JM di hadapan wartawan.
JM mengaku menyebarkan perbuatan mesumnya ke media sosial karena iseng. "Awalnya cuma iseng-iseng saja sih," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan JM (23) sebagai tersangka kasus mesum gay dengan nakes di Wisma Atlet. Polisi mengungkap hubungan keduanya di fasilitas kesehatan milik negara itu berawal dari aplikasi Blued.
Kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020). Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.
Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.
Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka penyebar konten pornografi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, kartu identitas nakes, dan bukti percakapan.
JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(gbr/gbr)