Polisi menetapkan pasien positif Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet berinisial KA. Polisi mengungkap kasus ini berawal dari komunikasi keduanya menggunakan aplikasi Blued.
"Kronologinya, tersangka dengan teman mainnya diduga nakes merupakan orang yang suka sesama jenis dan mereka memiliki aplikasi bernama Blued. Kalau punya aplikasi tersebut, nyalakan, lalu searching, 500 meter akan ketemu orang yang juga memiliki aplikasi tersebut, sehingga si tersangka pada saat itu dirawat di Tower 5, sedangkan pasangan sesama jenisnya ada di Tower 3 merupakan nakes. Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakpus, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan tersangka JM saat itu sedang menjalani isolasi mandiri di Tower 5, sedangkan KA bertugas di Tower 3. Melalui aplikasi Blued itulah mereka berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa. Si oknum nakes itu menyampaikan dia merupakan nakes di Tower 3 dan sering melaksanakan tugas di Tower 5. Tersangka pasien yang saat itu positif COVID dirawat di Tower 5. Lewat aplikasi itu mereka tukar nomor WA, lewat WA komunikasi lebih intens terkait dengan perbuatan seks di antara mereka. Karena mereka suka, akhirnya oknum nakes mendatangi tersangka JM ke Tower 5," jelasnya.
Polisi mengatakan KA akhirnya mendatangi JM ke Tower 5. Pada 24 Desember 2020, keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis untuk pertama kalinya di kamar mandi dan berulang pada 25 Desember 2020.
"Ketemu akhirnya tanggal 24 Desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis dan nakes membuka pakaian APD, pakaian APD dibuka akhirnya mendatangi si tersangka yang sedang dirawat dan melakukan hubungan di kamar mandi. Berulang di tanggal 25 Desember 2020 perbuatan yang sama," ungkapnya.
Setelah itu, keduanya berkomunikasi mengenai perbuatan hubungan mereka. Berita itu disebar ke media sosial Twitter sehingga akhirnya viral.
"Akhirnya mereka komunikasi tentang perbuatan mereka, tentang--mohon maaf--kenikmatan yang mereka rasakan. Mereka upload ke media sosial Twitter sehingga menyebarlah berita tersebut," ujar Burhanuddin.
Satreskrim Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka penyebar konten pornografi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, kartu identitas nakes, dan bukti percakapan.
JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(knv/knv)