Satgas Patroli Bea-Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea-Cukai Tembilahan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 7,6 miliar. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan penggagalan itu bermula dari informasi intelijen yang menyebut ada empat kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Syarif mengatakan informasi tersebut diperoleh pada Jumat (15/1). Bea-Cukai kemudian melakukan pembuntutan dari perairan Pulau Medang Lingga tapi mereka tidak berhasil mencegatnya.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea-Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, dari arah Kuala Lajau. Setelah yakin, petugas memerintahkan HSC tersebut berhenti, tapi tidak dipatuhi, bahkan berusaha menabrak kapal patroli petugas," ujar Syarif melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat serangan, petugas yang menggunakan kapal BC 10009 kemudian menghidupkan sirene. Kapal HSC yang digunakan oleh para penyelundup itu kemudian berusaha menabrak kapal petugas.
"HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009. Meskipun demikian, kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air," katanya.
Sekitar pukul 09.40 WIB, ada dua kapal HSC berusaha mendekat dan berupaya merebut kapal yang sedang diperiksa petugas. Dibantu kapal BC 15040 dan kapal BC 15041 petugas berhasil menghalau dua kapal tersebut.
"Jadi jelas ada niat merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea-Cukai," katanya.
Setelah kondisi bisa dikendalikan, petugas mencari beberapa awak yang sempat melompat ke air. Namun mereka tidak ditemukan.
"Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut Bea-Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea-Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," kata Syarif.
Bea-Cukai selama 2019 telah menangkap 31 penyelundup rokok ilegal dan minuman keras dari 12 kapal HSC, 19 non-HSC. Pada 2020. Bea-Cukai juga menangkap 20 penyelundup dari 8 kapal HSC dan 12 kapal non-HSC. Kerugian negara yang diselamatkan dari penyelundupan tersebut senilai Rp 214,35 miliar.