6 Kg Sabu dari Malaysia dan 4 Pelaku Diamankan di Jatim

6 Kg Sabu dari Malaysia dan 4 Pelaku Diamankan di Jatim

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 15:41 WIB
Enam kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Madura diamankan polisi. Dalam pengiriman tersebut, sabu disimpan dalam termos.
Jumpa pers Polda Jatim/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Enam kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Madura diamankan polisi. Dalam pengiriman tersebut, sabu disimpan dalam termos.

Turut ditangkap seorang kurir dan tiga penerimanya di Madura. Mereka yakni Sanidin, Abidin, Siti Khotijah sebagai penerima di Madura. Dan Deddy Syahputra sebagai kurir dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko mengatakan, 6 kg sabu tersebut diungkap dari tiga lokasi berbeda. Pengungkapan jaringan internasional itu berkat kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak dan hasil pengembangan.

"Empat kg itu pengembangan 3 Desember. Dan pengungkapannya kemarin. Dan juga kami berhasil mengungkap dengan tersangka DS (Deddy Syahputra) ini totalnya dua kg," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan, modus yang mereka pakai untuk pengiriman sabu yakni dengan memasukkan sabu ke dalam termos. Paket sabu tersebut kemudian dikirim ke Sampang dan Bangkalan.

"Di sini awal kami mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak. Itu ada dua bal baju. Namun di dalam bal itu ada 4 termos berisi jenis sabu," terang Hanny.

"Oleh karena itu kami turunkan anggota untuk lidik, karena barang ini akan dikirimkan ke Sampang dan Bangkalan dan sudah ada nama dan alamat," imbuhnya.

Menurut Hanny, empat tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan/Kabupaten Sampang pada tanggal 7 Desember 2020.

"Dari kedua tersangka Sanidin dan Abidin ditangkap 7 Desember dan kami menyita 2.040 gram sabu," beber Hanny.

Di hari yang sama, polisi juga mengamankan Siti Khotijah seorang ibu rumah tangga sebagai penerima paket sabu. Tersangka saat itu ditangkap di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya yakni 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.