Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau. Untuk diketahui, dalam peristiwa penangkapan para penyelundup rokok ilegal ini, seorang pengusaha di Kepri tewas tertembak.
"Satgas patroli laut Bea-Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan tertulis yang diberikan Kepala Humas DJBC Kepri Arief Ramadhan kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).
Jutaan batang rokok tersebut, menurut Syarif, akan menimbulkan kerugian negara Rp 7,6 miliar jika bisa diselundupkan. Selain rokok ilegal, Syarif menuturkan, petugas Bea-Cukai menemukan karung berisi batu dan kayu yang diduga sengaja disiapkan untuk melawan petugas manakala mafia penyelundup rokok ini tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan potensi kerugian negara Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," ujar Syarif.
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, Bea-Cukai bersama aparat penegak hukum terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, bahkan pemilik atau penyedia speedboat pembawa rokok ilegal tersebut.
Sebelumnya diberitakan tertembaknya pengusaha asal Kepri dalam kegiatan pengejaran mafia penyelundup rokok ilegal oleh Bea-Cukai disebut karena situasi mendesak. Dia mengatakan petugasnya dilempari molotov oleh penyelundup rokok ilegal.
Syarif mengatakan kapal Bea-Cukai bernomor lambung BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua speedboat penyelundup. Saat itu anak buah kapal (ABK) kedua speedboat disebut hendak melawan petugas yang sedang memeriksa salah satu kapal speedboat penyelundup yang berhasil dikuasai pihak Bea-Cukai.
Selanjutnya, sambung Syarif, datang belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat speedboat penyelundup. Mereka disebut melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan speedboat yang sedang diperiksa petugas Bea-Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.