Pengusaha di Kepri Tewas, Bea-Cukai Sita 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Pengusaha di Kepri Tewas, Bea-Cukai Sita 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 19:26 WIB
Barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal yang tewaskan pengusaha di Kepri
Barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal yang menewaskan pengusaha di Kepri (Foto: dok. DJBC Kepri)
Batam -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau. Untuk diketahui, dalam peristiwa penangkapan para penyelundup rokok ilegal ini, seorang pengusaha di Kepri tewas tertembak.

"Satgas patroli laut Bea-Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan tertulis yang diberikan Kepala Humas DJBC Kepri Arief Ramadhan kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).

Jutaan batang rokok tersebut, menurut Syarif, akan menimbulkan kerugian negara Rp 7,6 miliar jika bisa diselundupkan. Selain rokok ilegal, Syarif menuturkan, petugas Bea-Cukai menemukan karung berisi batu dan kayu yang diduga sengaja disiapkan untuk melawan petugas manakala mafia penyelundup rokok ini tertangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan potensi kerugian negara Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," ujar Syarif.

Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, Bea-Cukai bersama aparat penegak hukum terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, bahkan pemilik atau penyedia speedboat pembawa rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan tertembaknya pengusaha asal Kepri dalam kegiatan pengejaran mafia penyelundup rokok ilegal oleh Bea-Cukai disebut karena situasi mendesak. Dia mengatakan petugasnya dilempari molotov oleh penyelundup rokok ilegal.

Syarif mengatakan kapal Bea-Cukai bernomor lambung BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua speedboat penyelundup. Saat itu anak buah kapal (ABK) kedua speedboat disebut hendak melawan petugas yang sedang memeriksa salah satu kapal speedboat penyelundup yang berhasil dikuasai pihak Bea-Cukai.

Selanjutnya, sambung Syarif, datang belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat speedboat penyelundup. Mereka disebut melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan speedboat yang sedang diperiksa petugas Bea-Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Syarif menyampaikan saat itu petugas Bea-Cukai sudah melepaskan tembakan peringatan beberapa kali. Namun belasan orang yang baru datang menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya naik ke speedboat yang sedang diperiksa Bea-Cukai.

Syarif mengatakan, dalam speedboat yang sedang diperiksa, hanya ada empat petugas Bea-Cukai. Tak lama, kawanan penyelundup menyandarkan kapal pancung mereka ke speedboat tersebut dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam serta mercon.

"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam, maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea-Cukai," ungkap Syarif dalam keterangan tertulis itu.

Syarif mengaku para penyelundup sempat menjauhi kapal speedboat-nya yang dikuasai petugas Bea-Cukai setelah rekan mereka ditembak. Namun mereka kembali mengejar dan menyandarkan kapal pancungnya.

Terakhir, kapal para penyelundup baru berhenti mengejar kapal yang dikuasai petugas Bea-Cukai setelah petugas melepaskan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan datang bantuan dua kapal patroli Bea-Cukai lainnya.

Peristiwa pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ini menjadi sorotan lantaran mengakibatkan seorang pengusaha asal Kepri tewas. Keluarga pengusaha itu melaporkan Bea-Cukai dengan dugaan pembunuhan.

"Dari surat tanda terima laporan, itu melaporkan ada dugaan tindak pidana pembunuhan. Pelapornya Bapak Arjuna, kalau tidak salah ini anak almarhum. Terlapornya Bea-Cukai," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi detikcom pagi tadi.

Harry menjelaskan pihak keluarga melaporkan hal tersebut pada Jumat (15/1). Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengautopsi jenazah pengusaha tersebut.

"Tadi malam, pihak keluarga itu sudah membuat laporan polisi ke Polda Kepri. Berdasarkan laporan polisi itu, akan kami lakukan autopsi," jelas Harry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads