Ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di situ sudah ada aturan mengenai denda adiministratif terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi diatur di Pasal 50A ayat (1). Bila orang sengaja membuang sampah di jalan (dan tempat lainnya), maka orang tersebut kena denda administratif sebesar Rp 300 ribu.
Pasal 50A ayat (2) mengatur apabila orang dengan sengaja buang sampah dari kendaraan maka kena denda sebesar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 50A ayat (4) mengatur, orang yang membuang sampah di luar lokasi pembuangan maka kena denda Rp 100 ribu.
"Dengan motto Cerdas, Modern dan Religius, maka Pemkot juga harus membuat solusi persoalan dengan pendekatan serupa mottonya tersebut," tandas Mustopa.
(dnu/tor)