PKS Desak Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Sampah di Jalanan Ciputat

detikcom Do Your Magic

PKS Desak Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Sampah di Jalanan Ciputat

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 10:34 WIB
Sampah di tengah jalan Jl Dewi Sartika dan flyover dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)
Sampah di tengah jalan Jl Dewi Sartika dan flyover dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom)

Ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di situ sudah ada aturan mengenai denda adiministratif terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

Sanksi diatur di Pasal 50A ayat (1). Bila orang sengaja membuang sampah di jalan (dan tempat lainnya), maka orang tersebut kena denda administratif sebesar Rp 300 ribu.

Pasal 50A ayat (2) mengatur apabila orang dengan sengaja buang sampah dari kendaraan maka kena denda sebesar Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 50A ayat (4) mengatur, orang yang membuang sampah di luar lokasi pembuangan maka kena denda Rp 100 ribu.

"Dengan motto Cerdas, Modern dan Religius, maka Pemkot juga harus membuat solusi persoalan dengan pendekatan serupa mottonya tersebut," tandas Mustopa.


(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads