Pelaku Ditangkap Kurang dari 2 Pekan
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Agus ditangkap di Lorong Buyut, Kemuning, Kota Palembang pada Minggu (17/1) siang di rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah ditangkap. Gabungan dari jajaran Subdit Jatanras (Polda Sumsel) dan Sat Reskrim Polrestabes," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi.
Agus dilumpukan karena melakukan perlawanan saat Unit 1 Subdit Jatanras dan Reskrim Polrestabes Palembang hendak menangkap. Dia lalu dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.
Kepada polisi, Agus mengaku memesan korban lewat aplikasi MeChat sebelum kejadian. Baru sekali diajak bersetubuh, korban menolak ajakan hubungan intim kedua.
"Janji 3 jam, baru sekali main (hubungan intim) diajak lagi tidak mau. Dia (korban) marah," kata Agus.
Kepada polisi, Agus mengaku tak berniat menghabisi nyawa korban. Namun akibat permintaan tak dikabulkan membuatnya gelap mata.
"Saat kejadian korban itu melawan, tetapi kalah tenaga dengan saya hingga korban meninggal. Jujur, awalnya nggak ada niat membunuh," kata Agus.
Sambil tertunduk, Agus mengaku insiden tak akan terjadi apabila korban menuruti permintaannya. Ia merasa masih banyak waktu berhubungan intim dari waktu yang disepakati.
"Dalam perjanjian Rp 400 ribu untuk tiga jam. Dia ingkar janji, baru sekali main tidak sampai 20 menit dan saya minta lagi tidak dikasih sehingga saya kesal dan terjadilah itu," katanya.
(jbr/idh)