Istri Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu, menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk suaminya. Iqlima mengungkapkan kondisi Ustadz Maaher sedang kurang sehat.
"Sekarang lagi kurang fit tapi selama ini sehat alhamdulillah. Kurang enak badan karena mungkin giliran aja pisah sama anak istrinya tapi sejauh ini baik," kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Iqlima menuturkan suaminya saat ini dalam proses pengobatan sakit TB usus. Dia meminta agar suaminya dapat diperiksakan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ustadz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustadz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya saya kirim obat. Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustadz dirawat sebelumnya," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Ustadz Maaher, Djuju Purwanto, mengatakan kliennya saat ini belum sembuh total. Djuju menyampaikan kondisi Ustadz Maaher seminggu terakhir mengalami penurunan.
"Jadi memang seperti apa yang dijelaskan istri Ustadz Maaher beliau masih dalam tahap pemulihan, belum penyembuhan total. Karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindak lanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," tuturnya.
Djuju menuturkan dalam waktu dekat kliennya akan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Djuju menyebut Ustadz Maaher dalam waktu dekat akan dibawa ke RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Dan tadi sudah disepakati insyaallah dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan kembali Ustadz Maheer dengan dokter di rumah sakit di daerah Bogor itu. Jadi kemungkinan nanti akan diperiksakan di RS UMMI Bogor tentang kesehatan," ungkapnya.
"Ya itu bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu. Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
(gbr/gbr)