Sambangi Bareskrim, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher

Sambangi Bareskrim, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 28 Des 2020 14:21 WIB
Sambangi Bareskrim, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher
Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom
Jakarta -

Istri Ustadz Maaher At-Tuailibi, Iqlima Ayu, menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan Iqlima untuk mengajukan penangguhan penahanan suaminya yang sedang berada ditahan.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020), Iqlima datang bersama dua anaknya pukul 13.10 WIB. Iqlima datang didampingi Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan beberapa orang lainnya.

"Saya selaku istri dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Lutfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Rofi'i menuturkan surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim. Surat tersebut pun kata Rofi'i sudah diterima.

"Surat ini sudah kami tujukan ke Bareskrim dan sudah ada tanda terima, sudah diterima, untuk mengabulkan penahanannya kami serahkan untuk meneliti memperhatikan apa yang terjadi perkembangan dalam diri Ustaz Maaher," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Rofi'i mengatakan alasan mengajukan penangguhan penahanan karena dia pernah bertanya kepada Ustadz Maaher secara langsung. Kepada Rofi'i, Ustadz Maheer berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya pernah wawancara langsung Ustadz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ Ustadz Maaher berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Maka saya ingin memulai negara Indonesia ini kan besar dari berbagai golongan, kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun ukhuwah Islamiyah itu kapan lagi gitu loh," ujarnya.

Rofi'i menyampaikan, selain istri Ustadz Maaher, ada sembilan Kiai yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Kesembilan kiai itu ialah Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

"Kami ke sini dari barisan kesatria nusantara bersama para kiai sebenarnya jumlahnya 9 orang karena mengikuti prokes jadi kami, kiai Zaenal yang ke sini. dan Alhamdulillah juga ada istrinya Ustadz Maaher berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan ustaz Maaher," kata Rofi'i.

Lebih lanjut Rofi'i menyampaikan pihaknya menghormati apapun hasil putusan dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada yang terhormat bapak Kapolri Jenderal polisi Idham Azis. Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukuman, kita hanya munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil dua," imbuhnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop," ujar Djudju Purwantoro selaku koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di Jakarta, pukul 04.00 WIB tadi. Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi disaksikan oleh istrinya.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustadz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai l**** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat.

Saat ini Ustadz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads