Tolak Gugatan Penderita Epilepsi, MK Tegaskan Ganja Hidroponik Langgar UU

Tolak Gugatan Penderita Epilepsi, MK Tegaskan Ganja Hidroponik Langgar UU

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 09:59 WIB
Aparat kepolisian memperlihatkan ganja hidroponik yang ditanam Ardian.
Aparat kepolisian memperlihatkan ganja hidroponik yang ditanam Ardian. (detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review soal ganja hidroponik, yang diajukan penderita epilepsi dari Surabaya, Ardian Aldiano. Menurut MK, tidak ada batasan ketinggian pohon ganja sehingga ganja hidroponik yang berukuran kecil pun melanggar UU Narkotika.

Kasus bermula saat Ardian ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja hidroponik di rumahnya. Ardian terpaksa menanam ganja karena mempunyai riwayat epilepsi.

Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun polisi tetap menindak Ardian dan turut mengamankan ganja hidroponik yang sudah ditanam. Tanaman ganja yang diamankan yaitu:

1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 cm.
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 cm
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 cm.
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 cm.
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 cm.
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 cm
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
12. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 cm
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 cm
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 cm
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 cm.
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.

ADVERTISEMENT

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 16 November 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke Ardian selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

Ardian tidak terima dan mengajukan judicial review ke MK. Menurut Ardian, seharusnya ganja yang dilarang adalah pohon ganja dengan ketinggian di atas 1,5 meter. Adapun untuk kategori hidroponik, tidak bisa dikategorikan sebagai pohon.

Oleh sebab itu, Ardian meminta MK mendefinisikan ulang arti pohon dalam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Pasal 111 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Adapun Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tapi apa kata MK?

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021).

Tonton video 'Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



Apa alasan MK menolak permohonan Ardian? Simak di halaman berikutnya.

Alasan MK, secara universal, pengertian pohon yang dikenal oleh masyarakat luas adalah tumbuhan yang memiliki struktur dari pucuk, daun, ranting, dahan, bunga, buah, batang serta akar, di mana batang memiliki kekerasan tertentu. Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski sering kali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud.

"Sebagai contoh, masyarakat menyebut tanaman pisang dengan sebutan 'pohon pisang', meskipun secara pembagian klasifikasi tumbuhan tanaman pisang tidak masuk dalam kategori 'pohon' karena batang tanaman pisang bukanlah batang sejati yang berkayu," ujar MK.

Menurut MK, penggunaan kata pohon dalam rumusan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 terhadap tanaman Narkotika Golongan I, lebih menekankan kepada pemahaman terhadap penggambaran atau persepsi suatu tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah, yang biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari. Hal demikian dikarenakan masih banyak masyarakat yang lebih mengenal kata pohon dibandingkan dengan kata perdu dalam mengklasifikasikan suatu tanaman berkayu, yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah.

"Meskipun tanaman tersebut tidak memenuhi ukuran ketinggian tertentu dari sebuah pohon sebagaimana didefinisikan oleh para ahli botani," kata majelis hakim dengan bulat.

Menurut MK, ganja memang tidak masuk dalam kualifikasi 'pohon' sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam UU itu didefinisikan pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.

"Perumusan kata pohon sebagaimana yang terdapat dalam UU 18/2013 tidak dapat diterapkan untuk mengklasifikasikan tanaman jenis ini, karena tanaman Narkotika Golongan I tidak memenuhi rumusan memiliki batang berkayu yang dapat tumbuh mencapai ukuran diameter 10 cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah, ataupun diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter, sebagaimana yang dikehendaki dan didalilkan Pemohon dalam permohonannya," pungkas majelis dalam sidang pada Kamis (14/1) kemarin.

Halaman 3 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads