Selain ke MK, Ardian Terpidana Kasus Ganja untuk Kesehatan Siap Ajukan PK

Selain ke MK, Ardian Terpidana Kasus Ganja untuk Kesehatan Siap Ajukan PK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 09:49 WIB
Aparat kepolisian memperlihatkan ganja hidroponik yang ditanam Ardian.
Aparat kepolisian memperlihatkan ganja hidroponik yang ditanam Ardian. (detikcom)
Jakarta -

Warga Surabaya, Ardian Aldiano (31), melakukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Di sisi lain, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.

Kasus bermula saat Ardian ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja hidroponik di rumahnya. Ada 27 pot dengan tinggi tanaman 3-40 cm.

Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa menuntut Ardian selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pada 16 November 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke Ardian selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara pidananya klien menyatakan menerima," ujar pengacara Ardian, Singgih Tomy Gumilang, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/11/2020).

Meski menerima, Ardian tidak putus asa. Ia merasa yakin apa yang dilakukannya benar karena ganja yang ia tanam bukan untuk kejahatan, melainkan untuk kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Menerima, sembari menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali," ujar Singgih.

Singgih menjelaskan bahwa Ardian terpaksa menanam ganja karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya.

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang, sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja, maka epilepsinya tak kambuh lagi," kata Singgih.

Seperti apa gugatan Ardian, simak di halaman berikutnya.

Selain itu, Ardian mengajukan judicial review terhadap UU yang menjeratnya, yaitu Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang definisi 'pohon'. Pasal 111 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Adapun Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"Menyatakan Pasal 111 ayat 2 sepanjang kata 'pohon' UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan bahwa pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,5 meter di atas permukaan tanah, dan/atau 'pohon' adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter," demikian bunyi permohonan Ardian yang dikuasakan ke pengacaranya, Singgih.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads