Ini Alasan Polisi Tak Tahan Menantu HRS-Dirut RS Ummi Usai Diperiksa

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Menantu HRS-Dirut RS Ummi Usai Diperiksa

Kadek Melda L - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 16:36 WIB
menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas.
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

Andi mengatakan tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik.

"(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang satu itu menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor.


(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads