Pria berinisial AFET ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. AFET kini mengaku menyesal.
"Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Upaya bertemu dengan pihak korban itu dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, M Syafri Noer. Syafrie mengatakan pihaknya menunggu kehadiran pihak korban untuk bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Iya, kita sudah berusaha, tetapi hari ini kan mereka rencana mau datang menemui kita, ternyata dia nggak hadir. Pengacaranya, keluarga korbannya, kami sudah tunggu, kami dari tadi malam di sini," tutur Syafrie ditemui di Polres Metro Bekasi.
Meski tak bisa bertemu, Syafrie mengatakan bahwa kliennya memiliki iktikad baik. Syafrie mengatakan bahwa kliennya telah berupaya serius untuk menyelesaikan persoalan namun tidak mendapat tanggapan positif.
"Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan iktikad baik kami, klien kami juga seperti itu," tutur Syafrie.
Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.
Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat juga Video: Satpam di Tangerang Dibacok Anggota LSM yang Minta THR