Prada Muharman Ilham duduk di kursi pesakitan akibat ulahnya membuat berita bohong yang memicu perusakan Polsek Ciracas. Kebohongan-kebohongan Prada Ilham diungkap Oditur Militer di depan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Anggota TNI yang berdinas di Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) ini didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu membuat ada pengerahan massa yang merusak Polsek Ciracas.
"Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut yaitu tanggal 28 Agustus 2020 atau setidaknya bulan Agustus 2020 atau setidaknya tahun 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dengan cara sebagai berikut," kata oditur militer Salmon Balubun membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa yang melakukan perusakan Polsek Ciracas itu dipicu adanya pesan di grup Whatsapps yang menyebut Prada Ilham dikeroyok orang tak kenal di Arundina, Cibubur. Padahal, faktanya informasi itu merupakan berita bohong yang dibuat Prada Ilham.
"Hal tersebut telah memicu dan mendorong teman leting dari terdakwa yang tergabung dalam grup WhatsApp itu bertemu dan berkumpul di Arundina untuk melalukan aksi pergerakan untuk melalukan balas dendam mencari orang yang telah melakukan pemukulan terhadap terdakwa. Di Arundina Cibubur, massa sudah berkumpul kurang lebih 100 orang dan suasana sudah memanas dan ada teriakan 'polsek-polsek'. Rombongan bergerak menuju Polsek Ciracas dan melakukan perusakan saat di jalan dengan cara memukul mobil yang melintas dengan kayu melempar dengan batu," ujar Salmon.
"Saat tiba di polsek, rombongan merobek baliho di depan Polsek Ciracas, merobohkan pagar lalu beberapa orang masuk ke lapangan, termasuk Prada Novrendo melakukan perusakan dan memecahkan kaca belakang mobil dinas di Polsek Ciracas dengan kayu dan melakukan pelemparan ke Polsek Ciracas dengan batu menyebabkan kantor pecah ada yang melakukan pembakaran Polsek Ciracas," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.
Lantas apa saja kebohongan-kebohongan yang dibuat Prada llham? Berita selengkapnya ada di halaman berikutnya>>
Mengaku Jatuh Akibat Dipukul Orang Padahal Kecelakaan Tunggal
Oditur Militer Salmon Balubun mengatakan kejadian itu bermula ketika Prada Ilham pulang dari mengantar Kolonel Jaka Rahmat yang merupakan Kepala Bidang Bantuan Hukum Perdata Tata Usaha Negara (Kabidbankumperdatun) Babinkum TNI. Salmon menyebut sebelum pulang ke rumahnya di Kompleks Pati Jati Karya Cibubur, Prada Ilham bertemu Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim untuk minum minuman keras di Direktorat Hukum TNI AD.
Seusai minum miras bersama Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim di Direktorat Hukum TNI AD, Prada Ilham pamit pulang. Saat perjalanan pulang Prada Ilham mengalami kecelakaan.
"Pada melintas di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan tepatnya di depan lapangan bola, terdakwa merasa pusing dan terdakwa melepas helm dan diletakkan di antara jok motor dan setang motor. Sebelum lampu merah Arundina dengan kecepatan kurang lebih 60 km per jam, terdakwa tiba merasa pusing di kepala bagian belakang dan depan dan merasa hilang kesadaran dan terdakwa terjatuh tidak sadarkan diri," ujar Salmon.
Prada Ilham yang dalam kondisi tak sadarkan diri itu ditolong oleh warga di sekitar Arundina Cibubur. Secar kebetulan Prada Muklis mengetahui kejadian itu saat pulang dari berdinas di Mabes TNI.
Salmon menyebut Pratu Muklis lalu menanyakan kepada warga yang menolong Prada ilham terkait kronologi kejadian. Warga yang ditanya oleh Pratu Muklis menyebut Prada Ilham merupakan korban kecelakaan tunggal.
"Mengetahui itu Pratu Muklis bertanya ke warga apa yang terjadi. Ada warga bernama Diki dan Gani menyampaikan anggota TNI itu mengalami kecelakaan tunggal. Selanjutnya Pratu Muklis menelepon piket staf intel kopsus Mabes TNI untuk menelepon Dithumad untuk melaporkan bahwa ada anggota Dithumad kecelakaan di Arundina Ciracas," ujarnya.
Singkat cerita, Pratu Muklis dengan menggunakan taksi online membantu membawa Prada Ilham ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akhirnya, Prada Ilham dirawat di RS Ridwan Meuraksa Jakarta Timur.
Prada Ilham kemudian dijenguk oleh rekan-rekannya, salah satunya Serka Zul Febriyanto Harahap. Salmon mengatakan saat itulah Prada Ilham membuat berita bohong.
Salmon mengatakan kepada Serka Zul Febriyanto, Prada Ilham mengaku jatuh karena dipukul orang tidak dikenal saat melintas di Arundina, Cibubur, Jaktim. Padahal, kejadian sebenarnya Prada Ilham jatuh karena kecelakaan tunggal.
"Serka Zul Febriyanto masuk IGD menemui terdakwa untuk menanyakan kronologis kejadian kepada terdakwa setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi dua bertanya 'gimana kronologisnya, Ham?'. Dijawab oleh terdakwa 'pada saat pulang dari kediaman Waka Babinkum di lampu merah Arundina saya disalip orang naik motor yang akan belok kiri terus saya kejar dan saya tahan tapi dia malah ngotot ngatain saya tentara goblok. Saya pukul, Bang. Habis itu ada orang-orang yang pukul saya dari belakang, setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi'," ungkap Salmon.
Selengkapnya di halaman berikutnya>>>
Minum Minuman Keras Sebelum Kecelakaan di Arundina
Prada Ilham membuat berita bohong dengan mengaku jatuh karena dikeroyok orang, padahal kecelakaan tunggal saat melintas di Arundian Cibubur. Ternyata, Prada Ilham minum minuman keras (miras) sebelum insiden kecelakaan tunggal itu.
Hal itu terungkap saat oditur militer Salmon Balubun membacakan surat dakwaan Prada Ilham di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Salmon mengatakan kejadian kecelakaan tunggal Prada Ilham itu bermula ketika Prada Ilham pulang usai mengantar Kolonel Jaka Rahmat yang merupakan Kepala Bidang Bantuan Hukum Perdata Tata Usaha Negara (Kabidbankumperdatun) Babinkum TNI.
Sebelum pulang ke rumahnya di Kompleks Pati Jati Karya Cibubur, Prada Ilham sempat bertemu Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim di Direktorat Hukum TNI AD. Ketiga kemudian membeli minuman keras anggur merah merk Gold.
"Selanjutnya tersangka dengan Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution minum minuman keras anggur merah di ruang piket jaga Dirkumad dan terdakwa minum minuman keras anggur merah merek Gold itu sebanyak 2 gelas," ujarnya.
Salmon mengatakan Prada Ilham kemudian pamit untuk pulang ke kediamannya di Kompleks Pati Jati Karya, Cibubur, dengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang, Prada Ilham merasakan pusing kepala hingga akhirnya jatuh dari sepeda motor.
"Namun terdakwa tidak memiliki SIM C, terdakwa hanya miliki SIM A TNI. Selanjutnya terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm dan menuju kompleks Pati Jati Karya Cibubur dengan melalui Jalan Tanah Merdeka, Jalan Raya Ciracas dan belok kiri ke Jalan Raya Kelapa Wetan. Pada saat melintas di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan tepatnya di depan lapangan bola, terdakwa merasa pusing dan terdakwa melepas helm dan diletakkan di antara jok motor dan setang motor. Sebelum lampu merah Arundina dengan kecepatan kurang-lebih 60 km per jam, terdakwa tiba merasa pusing di kepala bagian belakang dan depan dan merasa hilang kesadaran dan terdakwa terjatuh tidak sadarkan diri," ujar Salmon.
Dari insiden itu, Prada Ilham membangun narasi seolah-olah dirinya jatuh akibat dikeroyok orang tak dikenal di Arundina Cibubur. Berita bohong yang dibuat Prada Ilham itulah yang memicu ada pengerahan massa merusak Polsek Ciracas.
Membuat Pengakuan Bohong karena Takut Ketahuan Minum Miras
Oditur Militer Salmon Balubun mengungkapkan alasan Prada Ilham membuat berita bohong terkait kejadian kecelakaan tunggal di Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Salmon mengungkapkan Prada Ilham sengaja membuat berita bohong terkait kecelakaan itu karena takut ketahuan telah minum minuman keras (miras).
"Bahwa alasan Terdakwa tidak menceritakan peristiwa atau kejadian yang sebenarnya saat ditanya oleh Serka Zul Febrianto Harahap, Serma Yudi Suhardiman, Sertu Daryanto Brigadir Darma, Prada Muhammad Faisal dan Prada Novrendo, serta Iptu Yudhi disebabkan Terdakwa merasa takut akan diproses di kesatuan apabila kesatuan mengetahui bahwa Terdakwa terjatuh disebabkan oleh pengaruh minuman-minum keras," ungkap Salmon.
Salmon membeberkan Prada Ilham terlebih dahulu mengkonsumsi miras sebelum insiden kecelakaan tunggal di Arundina, Cibubur. Prada Ilham mengkonsumsi miras bersama dua rekannya, Serka Zul Febrianto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution.
Takut Diproses Hukum karena Tak Miliki SIM C
Salmon Balubun mengatakan Prada Ilham membuat pengakuan bohong terkait kecelakaan di Arundina Cibubur karena takut diproses hukum. Sebab, Salmon mengungkapkan Prada Ilham tidak memiliki SIM C.
"Terdakwa juga merasa takut akan diproses hukum, karena saat mengendarai motor tidak memiliki SIM C umum atau sipil. Terdakwa takut kepada Kolonel Jaka Rohmat, karena selama ini telah dipercaya oleh Kolonel Jaka Rohmat sebagai pengemudinya dan dipinjami sepeda motor," ujarnya.