Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pria di Palmerah Jakbar Ditangkap

Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pria di Palmerah Jakbar Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 20:09 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto ilustrasi kekerasan seksual. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) usai diketahui mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

Aksi bejat ini bermula saat pelaku kerap memperhatikan korban yang sering belanja di Pasar Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku kemudian memperdaya korban untuk mengikuti ajakan pelaku.

"Korban diajak tersangka. Lalu oleh tersangka, korban disuruh membuka pakaian," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ady, korban awalnya menolak ajakan pelaku. Namun pelaku memaksa dan mencabuli korban. Pelaku, sambung Ady, memang mengetahui korban memiliki keterbatasan sehingga pelaku dengan mudah memperdaya korban.

"Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi kurang memiliki keterlambatan pola pikir," ungkap Ady.

ADVERTISEMENT

Menurut Ady, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian alat intimnya. Usai ayah korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pihaknya masih mendalami indikasi adanya pelaku lain dari kasus tersebut. Hingga saat ini pria inisial A diketahui masih berstatus pelaku tunggal.

"Saat ini kami mendalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami hal sama," imbuh Arsya.

Selain itu, polisi bakal menggandeng psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban usai mengalami tindak pelecehan dari pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(ygs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads