Seorang pria di Kabupaten Semarang, H (44), tega mencabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur. H kini telah ditahan di Polres Semarang, Jawa Tengah.
"Kami menangkap H karena mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kamis (14/1/2021).
Ari Wibowo menjelaskan H telah berulang kali melakukan aksi bejat terhadap korban di rumahnya. Aksi terakhir dilakukan Senin (14/12) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat mereka berdua di rumah, pelaku meminta korban memijit pelaku. Usai memijit, korban diminta melepas pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," jelas Ari Wibowo.
Korban pun melaporkan aksi tersebut ke ibunya. Tak terima, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada awal Januari. Barang bukti yang diamankan di antaranya baju pelaku dan korban," imbuh Ari Wibowo.
Atas perbuatannya, Ari Wibowo mengatakan tersangka diancam Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Diwawancara terpisah, H mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku berbuat cabul pada anaknya selama sekolah diliburkan karena pandemi.
"Istri saya juga seringkali marah-marah kepada saya saat di rumah," jelas H.
(sip/rih)