Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 08:31 WIB
Komisi II DPR mengkaji jenis-jenis sanksi yang akan diberikan kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
Foto: Azizah/detikcom

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.


(isa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads