DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 14 Alasan DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman |
Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.
"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.
(isa/mae)