Jokowi Serahkan Surpres Cakapolri Listyo Sigit, Ini Proses Selanjutnya di DPR

Jokowi Serahkan Surpres Cakapolri Listyo Sigit, Ini Proses Selanjutnya di DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 12:24 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR RI (Andhika Prasetia/detikcom)

Puan menyebut proses ini akan memakan waktu setidaknya 20 hari. Sementara Kapolri Baru juga akan mulai menjabat pada 1 Februari 2021.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu, tanggal 13 Januari 2021. DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden akan dapatkan persetujuan DPR," ungkap Puan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Jokowi sudah memutuskan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas dan merupakan calon tunggal Kapolri.

Penyetoran nama Komjen Listyo Sigit Prabowo disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Rabu (13/1/2021). Surat Presiden untuk calon Kapolri dikirimkan ke DPR hari ini langsung oleh Mensesneg Pratikno.

ADVERTISEMENT

"Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan.


(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads