Puan menyebut proses ini akan memakan waktu setidaknya 20 hari. Sementara Kapolri Baru juga akan mulai menjabat pada 1 Februari 2021.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu, tanggal 13 Januari 2021. DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden akan dapatkan persetujuan DPR," ungkap Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Jokowi sudah memutuskan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas dan merupakan calon tunggal Kapolri.
Penyetoran nama Komjen Listyo Sigit Prabowo disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Rabu (13/1/2021). Surat Presiden untuk calon Kapolri dikirimkan ke DPR hari ini langsung oleh Mensesneg Pratikno.
"Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan.
(maa/tor)