Sungguh bejat kelakuan EL di Medan, Sumatera Utara. Dengan mengiming-imingi uang, pria 51 tahun ini meminta sejumlah bocah menyodominya demi meningkatkan imun.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengungkapkan EL awalnya diserahkan warga sekitar pada Rabu, 6 Januari 2021.
Menurut dia, warga mengamankan EL setelah curiga terhadap perilakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga ini sebenarnya sudah curiga dengan perbuatan si tersangka ini, sudah beredar informasi di sesama warga bahwa tersangka ini sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak sehingga para warga di seputaran tempat tinggal tersangka ini mengamankan tersangka dan dibawa ke Polrestabes," ujar Madianta.
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
Iming-imingi Bocah Uang Rp 50-150 Ribu
EL diduga meminta anak-anak di bawah umur menyodomi dirinya. Para korban diduga diiming-imingi uang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Jadi setelah anak-anak ini melakukan sodomi terhadap si tersangka atas permintaan tersangka, maka korban ini akan diberikan uang bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," kata Madianta.
Madianta mengatakan ada enam bocah yang diduga menjadi korban perbuatan EL. Mereka berusia 13-16 tahun.
Madianta menduga ada korban lain. EL diduga melakukan aksi bejatnya di hotel, rumahnya, serta di tempat pengumpulan barang bekas miliknya.
"Sampai saat ini yang sudah kita ambil keterangannya sebanyak enam orang, tetapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Usia korban antara 13 tahun sampai 16 tahun. Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, sejak tahun 2018 (perbuatannya)," ujar Madianta.
Beralibi Sodomi untuk Tingkatkan Imun
EL disebut beralibi sodomi menjadi terapi penyakit gula yang diidapnya.
"Modusnya diiming-imingi uang terhadap korban yang menurut tersangka ini, itu sudah merupakan terapi bagi dia karena tersangka ini mempunyai penyakit ya, penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasatmata kita lihat kondisinya lemah," kata Madianta.
Dia mengatakan EL menyebut sodomi terhadap dirinya bisa meningkatkan imun. EL disebut beralasan imun tubuhnya bertambah jika disodomi.
"Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," ujar Madianta.
EL Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi menetapkan EL sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti kita tetapkan lah si terlapor berinisial EL (51), menjadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hari ini kita lakukan penahanan," kata Madianta.
Akibat perbuatannya, EL dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. EL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.