"Setelah ketahuan pertama kali, keluarga masih bisa memaafkan. Tapi ketahuan lagi, keluarga tidak terima. Ayah macam apa seperti itu," kata kakek korban, Parulian Sitompul saat melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut), Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (4/1/2011).
Bocah warga jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan ini mengaku berulang kali disodomi ayah kandungnya, Marthin, sejak ia berusia 3 tahun. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan dibawah pengaruh minuman keras.
Parulian mengatakan, perbuatan bejad Marthin telah diketahui pihak keluarga sejak tahun 2006. Namun Marthin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga keluarga menyelesaikan secara adat. Sayang, bukan taubat yang dilakukan Marthin justru mengulangi perbuatanya.
Sementara staf KPAID Sumut, Muslim Harahap menyatakan akan meneruskan pengaduan JP ke Polresta Medan. Sementara korban akan menjalani pemulihan di psikiater.
"Khusus untuk korban, KPAID Sumut segera membawanya ke psikiater guna menjalani pemulihan mental akibat trauma," kata Harahap sambil menyebut ancaman hukuman untuk Marthin sebanyak 15 tahun penjara.
Saat ini, Marthin dan ibu korban kabur karena takut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
(rul/Ari)