Eva-Deddy, Paslon Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Eva-Deddy, Paslon Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Antara - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 13:02 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)

Ia menegaskan, sejak hari ini, pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung berdasarkan UU No 10 Tahun 2016. Putusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra ini memperoleh 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

ADVERTISEMENT

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.


(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads