Hari ini, Pinangki Sirna Malasari akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki akan dituntut soal kasus suap berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini tuntutan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinangki Sirna Malasari dalam sidang ini didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron hak tagih (cessie) Bank Bali. Pinangki disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Diketahui sebelum terjerat kasus, Pinangki tercatat sebagai jaksa. Dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, dan jabatan terakhir dia adalah Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinaan Kejagung.
Kembali ke dakwaan, jaksa menyatakan pada 2019-2020, Pinangki yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.
Saat pemeriksaan terdakwa, Pinangki pun meminta jaksa menjatuhkan tuntutan ringan terhadapnya. Dia juga meminta hakim memberi vonis ringan karena dia seorang Ibu anak usia 4 tahun.
"Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya diperbelaskasihan, belas kasihan Yang Mulia agar sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan Yang Mulia. Anak saya masih 4 tahun Yang Mulia, Bapak saya sakit," kata Pinangki.
"Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi, saya mau jadi Ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, Pak Hakim. Saya nggak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia. Hancur nggak ada artinya lagi, anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung. Sekarang tolong belas kasihan, saya merasa menyesal, nggak pantes saya berbuat ini Yang Mulia," tambah dia.