Hakim Cecar Saksi soal Keterangan Pinangki Dekat dengan 'Bos Kejaksaan'

Hakim Cecar Saksi soal Keterangan Pinangki Dekat dengan 'Bos Kejaksaan'

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 23:01 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Jaksa Pinangki (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mencecar saksi bernama Rahmat, yang merupakan kawan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Hakim mencecar Rahmat berkaitan dengan keterangannya di berita acara saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terjadi saat Rahmat bersaksi di sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021). Hakim awalnya menilai keterangan Rahmat ada yang tidak logis ketika menceritakan awal mula dia mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

Hakim kemudian membandingkan keterangan Rahmat di sidang dengan BAP saat penyidikan. Ada beberapa keterangan Rahmat berbeda dalam sidang dan BAP terkait alasan Djoko Tjandra mau dikenalkan oleh Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra) ketemu tanggal 30 (November 2019) di Grand Mahakam Ibu Pinangki minta dipertemukan oleh Djoko Tjandra, saya WA Pak Djoko Tjandra 'pak ada yang mau kenalan namanya Bu Pinangki', belum di respons, tanggal 11 (November) baru direspons. Responnya 'Rahmat kalau mau ke Malaysia tanggal 12'," kata Rahmat dalam sidang.

Hakim pun menilai pernyataan Rahmat tidak logis dan membacakan BAP Rahmat. Terungkap dalam BAP Rahmat mengenalkan Pinangki dengan embel-embel kalau Pinangki orang Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Keterangan Saudara, dialog Saudara tidak seperti itu, di berita acara pemeriksaan 3 September itu dialog. Saya bacakan keterangan Saudara, semua Saudara ini ingin akal-akalin kita," ucap hakim ketua Damis.

Berikut BAP yang dibacakan hakim Damis:

Sekitar seminggu kemudian, saya telepon Djoko Tjandra, dan menyampaikan Doktor Pinangki mungkin bisa untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan yang dihadapi Djoko Tjandra. Selain itu saya juga mengirim foto Doktor Pinangki ke terdakwa. Pada waktu itu Djoko Tjandra menanyakan siapa Pinangki ini, saya bilang orang kejaksaan mau kenalan sama Bapak.

"Iya saya bilang orang kejaksaan mau kenalan sama bapak," ujar Rahmat.

Hakim kemudian mengonfirmasi terkait pernyataan Rahmat dalam BAP yang mengatakan Pinangki dekat dengan 'bos Kejaksaan'. Rahmat mengamini hal itu, namun dia tidak merinci siapa bos yang dimaksudnya saat itu

"Siapa Pinangki. Apa jawaban Saudara?" cecar hakim Damis.

"Orang kejaksaan," jawab Rahmat singkat.

"Bukan gitu jawaban Saudara, (jawaban Rahmat) 'Dan saya jawab itu orang yang dekat sama bos-bos kejaksaan'. Apa seperti itu keterangan Saudara?" cecar hakim Damis lagi dan dijawab 'iya' oleh Rahmat.

"Ngomong dong supaya kami bisa tandakan keterangan ini sama dengan persidangan," kata hakim Damis.

Dari dialog Rahmat itulah Djoko Tjandra bersedia menemui Pinangki di Kuala Lumpur. Pertemuan pertama mereka terjadi pada 12 November 2019 di kantor Djoko Tjandra yang bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tanggapan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa membantah keterangan Rahmat terkait pengakuannya yang mengirimkan foto dan nomor telepon Pinangki ke Djoko Tjandra sebelum pertemuan. Djoko Tjandra merasa tidak pernah menerima data apapun tentang Pinangki.

"Saudara datang ke kantor saya, sebelum Saudara datang, Saudara nggak pernah kirim data-data apapun, nama, atau kartu, foto Saudara Pinangki. Dalam pertemuan itu setelah Saudara kenalkan Pinangki beliau jaksa," kata Djoko Tjandra menanggapi.

"Nggak ada fungsi nomor Pinangki buat saya. Silakan datang, saya nggak peduli dengan nomor telepon siapapun. Apalagi gambar dan sebagainya," lanjut Djoko Tjandra.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, jaksa juga menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads