Adik Pinangki Ngaku Dibelikan Mercedes-Benz di 2017 oleh Kakaknya

Adik Pinangki Ngaku Dibelikan Mercedes-Benz di 2017 oleh Kakaknya

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 18:29 WIB
Terdakwa, jaksa Pinangki kembali menghadiri sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dengan agenda eksepsi. Eksepsi diajukan oleh tim kuasa hukum. Sementara Pinangki tidak membuat eksepsi, hanya menulis catatan yang ia berikan kepada jurnalis usai sidang selesai.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Adik Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, bersaksi dalam sidang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang, Pungki mengungkapkan biaya hidup Pinangki.

Pungki awalnya mengaku sering membantu Pinangki dalam mengurus kebutuhan rumah tangganya. Pungki mengaku sering mengurus pembayaran gaji karyawan dan kebutuhan bulanan Pinangki.

"Ketika kakak saya sudah punya putra 2016, saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga, karena kakak saya waktu itu putranya bayi, dari mulai gaji karyawan sampai tagihan listrik dan lain-lain," kata Pungki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungki mengungkapkan per bulan biaya rumah tangga Pinangki mencapai Rp 70-80 juta. Pungki juga mengaku sering diajak oleh Pinangki ke luar negeri. Dia pernah diajak ke Amerika Serikat dan Singapura.

"Pernah (ke luar negeri bersama) ke Singapura dan Amerika," ucap Pungki.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pungki mengaku pernah dibelikan mobil oleh Pinangki pada 2017. Pungki juga sering diberi uang oleh Pinangki.

"Mobil pernah, saat 2017 mobil Mercy (Mercedes-Benz). Sudah sih, (lalu diberi) uang jajan, ya sewajarnya kakak beradik," ungkap Pungki.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, jaksa menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads