Sidang kasus terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diwarnai perbedaan keterangan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking. Perbedaan keterangan itu berkaitan dengan uang USD 50 ribu yang diterima Anita terkait fee lawyer Djoko Tjandra.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi ke Pinangki terkait penyerahan uang USD 50 ribu. Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke Anita.
Kemudian, saat jaksa mengonfirmasi pengakuan Pinangki. Anita membantah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima 26 November 2019, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat 50 ribu," kata Anita Kolopaking dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2021).
"Saksi Pinangki bilang nggak pernah serahkan uang, saksi Anita bilang pernah terima itu benar nggak?" tanya jaksa lagi ke Pinangki dan dijawab 'tidak pernah' oleh Pinangki.
Anita pun tetap pada keterangannya. Anita menegaskan dia menerima uang USD 50 ribu dari Pinangki di Apartemen Dharmawangsa tempat Pinangki tinggal.
"Iya (dapat langsung dari tangan Pinangki) di Apartemen Dharmawangsa," tegas Anita.
Jaksa pun kembali mencecar Pinangki, tapi lagi-lagi Pinangki membantah penyerahan uang itu.
"Bu Anita ini ngakuin lho," ucap jaksa ke Pinangki.
"Pak, kalau uang belum diserahkan masa saya akuin," kata Pinangki.
Jaksa juga menunjukkan barang bukti terkait percakapan WhatsApp antara Anita dan Pinangki. Pinangki pun tetap pada keterangannya membantah itu.
"Pinangki, pada poin 1.017 ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'dan saya sudah berikan titipan fee dari JC (Djoko Tjandra) untuk Ibu sebesar USD 50 ribu', itu bahasa dari saksi sendiri, ini Saudara bantah atau tidak?" ucap jaksa ke Pinangki.
"Saya bantah. Jadi konteks WA itu ribut besar, karena Bu Anita jebak saya, dan saya emosi, kenyataannya saya nggak pernah berikan (uang) ke dia," sebut Pinangki.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, jaksa juga menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.
(zap/knv)