Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu setempat. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.
"Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran," ungkapnya.
Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020," tukasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap KPU, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilbup Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.
(asp/zak)