Saksi Ngaku Ponsel Miliknya Diminta Pinangki, Agar Tak Disita Kejaksaan

Saksi Ngaku Ponsel Miliknya Diminta Pinangki, Agar Tak Disita Kejaksaan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 18:17 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Pinangki saat hadir di persidangan beberapa waktu lalu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Rahmat dalam sidang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) mengaku salah satu barang bukti terkait kasus ini yakni handphone miliknya disimpan oleh Pinangki Sirna Malasari. Kenapa?

"Saksi mengatakan bahwa Hp saksi diminta oleh Pinangki, kapan?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2021).

"Tanggal 10 Agustus 2019," kata Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengatakan saat ini Hp miliknya masih berada di Pinangki. Rahmat mengaku alasan dia menyerahkan ke Pinangki karena Pinangki yang meminta agar Hp Rahmat tidak disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(Alasan) Pinangki katanya daripada Hp kamu disita Kejaksaan, udah sama saya aja," kata Rahmat sambil menirukan perkataan Pinangki kala itu.

ADVERTISEMENT

Rahmat mengatakan penyidik dalam kasus ini juga menyita handphone dan iPad. Namun, handphone itu berbeda dengan yang disita Pinangki.

Beda Keterangan Pinangki-Rahmat

Rahmat dan Pinangki yang juga dihadirkan kembali dalam sidang Djoko Tjandra. Dalam sidang ini keduanya menyampaikan keterangan yang berbeda-beda terkait awal mula perkenalan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Saksi bilang diajak dan diminta oleh saudara Rahmat untuk bertemu dengan terdakwa (Djoko Tjandra). Nah sekarang Pak Rahmat memberikan keterangan hal yang sebaliknya bahwa saksi yang kemudian meminta saudara Rahmat untuk mempertemukan atau memperkenalkan dengan terdakwa?" tanya jaksa ke Pinangki.

Pinangki yang hadir dalam sidang secara virtual membantah keterangan Rahmat. Pinangki mengaku diajak Rahmat ke Kuala Lumpur, Malaysia bertemu Djoko Tjandra bukan dirinya yang meminta bertemu Djoko Tjandra.

"Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu. Bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat, karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, kan jadi beliau yang mengajak saya waktu itu," jawab Pinangki.

"Alasannya karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri jadi dalam prosesnya membutuhkan seorang laywer. Itu yang saya sampaikan di persidangan," tambah Pinangki.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya:

Rahmat pun membantah keterangan Pinangki. Dia mengaku tetap pada keterangannya yakni Pinangki yang meminta untuk dikenalkan Djoko Tjandra terlebih dahulu.

"Saya tetap pada keterangan saya, karena Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi saya, ada yang mau ketemu saya kasih Pak Djoko Tjandra, 'Pak Djoko Tjandra ada yang mau ketemu', ya saya ketemuin aja. Tidak ada Pak Djoko (minta) 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada. Kalau ada pun nggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki," ungkap Rahmat.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, jaksa juga menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads