Koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar, kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait aksi 1812. Selain Rizal Kobar, satu saksi berinisial AS yang berstatus wakil korlap turut diperiksa kembali.
"Materinya sama karena Ustad Asep (AS) wakil korlap ya. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya, itu yang ditanyain," kata pengacara Rizal Kobar, Andianto, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2021).
Keduanya diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Hingga sore ini, Rizal Kobar baru ditanya 10 poin pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sekitar 10 ya. Belum lebih dari 10 karena BAP (berita acara pemeriksaan) kita kemarin masih kita koreksi yang 55 itu. Baru masuk ke pertanyaan baru," ungkap Andianto.
Menurutnya, kliennya tersebut dicecar mengenai peran di Aksi 1812 hingga substansi pasal yang diterapkan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu kan. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan ya. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," jelasnya.
"Jadi ada Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 sama 55 KUHP," sambungnya.
Hingga saat ini, sendiri pemeriksaan kepada Rizal Kobar dan saksi AS masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Smak penjelasan polisi soal pemeriksaan tambahan Rizal Kobar di halaman selanjutnya