Penyerang Polisi di Aksi 1812 Belum Tertangkap, Polda Metro Cari Saksi

Penyerang Polisi di Aksi 1812 Belum Tertangkap, Polda Metro Cari Saksi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 18:31 WIB
Massa aksi 1812 dipukul mundul polisi dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.  Massa kini kocar-kacir ke arah Tanah Abang.
Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Dua petugas kepolisian terluka kena sabetan benda senjata tajam saat mengamankan aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Hingga saat ini pelaku belum tertangkap.

"Masih belum, masih belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Yusri mengatakan hingga saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian itu. Saksi-saksi di lokasi pun masih dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih kumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, terjadi pada 18 Desember 2020. Aksi tersebut menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan penyelidikan kasus tewasnya enam pengikut Habib Rizieq Shihab.

Aksi tersebut ditentang oleh kepolisian dengan pertimbangan masih tingginya penyebaran virus Corona di Jakarta. Massa yang tetap datang ke kawasan Patung Kuda kemudian diminta membubarkan diri.

Polda Metro Jaya kemudian menyebut setidaknya ada dua petugas kepolisian mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi 1812 di sekitar Patung Kuda, Jakarta. Dua polisi tersebut diketahui terkena sabetan senjata tajam.

"Sampai saat ini yang tadi saja ada yang kena sabetan sajam. Anggota pada saat dilakukan pembubaran di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, ada dua (petugas)," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Kerumunan di aksi 1812 diusut polisi, simak di halaman selanjutnya.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari aksi 1812 tersebut. Tujuh tersangka tersebut diketahui membawa sajam hingga narkoba saat aksi berlangsung.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan 455 orang dari aksi tersebut. Polisi menyebut ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI.

"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/12/2020).

"Pokoknya dia datang ke sana untuk melaksanakan demo di 1812, kelompok mereka FPI," sambung Yusri.

Aksi 1812 Disidik

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan penyelidikan aksi 1812 ke tahap penyidikan. Korlap hingga penanggung jawab aksi dipanggil polisi.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi dipersangkakan Pasal 169 atau Pasal 160 di KUHP juga Pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads