Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 40 halaman bukti tertulis yang diserahkan ke hakim praperadilan.
"Hari ini kita acara pembuktian. Kalau dari pemohon kita serahkan 40 (halaman). Ada semua," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Ia mengatakan bukti tertulis itu antara lain surat dari Pemda DKI perihal sanksi administrasi berupa denda Rp 50 juta akibat kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat. Menurut Alamsyah, dengan adanya surat tersebut seharusnya Habib Rizieq tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menjalankan hukuman administratif berupa denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semestinya apabila sudah dihukum memberikan sanksi administratif dalam rangka kesalahan tentang berkerumun, maka polisi tidak boleh lagi dia menetapkan sebagai tersangka dalam kasus berkerumun itu. Berdasarkan asas hukum seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dalam kasus yang sama. Itu ada dalam UU HAM ada di yurisprudensi Mahkamah Agung maupun surat edaran Mahkamah Agung," sebutnya.
Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya menyerahkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Habib Rizieq. Ia menilai surat tersebut cacat hukum. Sebab, ia mengatakan dua sprindik yang berbeda tanggal.
"Surat bukti lainnya adalah pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta tentang penetapan tersangka. Tapi dalam kasus ini sprindiknya ada dua, dalam protap Kapolri itu 7 hari setelah surat sprindik keluar mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kejati tentang penetapan tersangka karena sprindiknya dua dan tanggalnya berbeda sekarang 7 hari ini berpedoman dengan sprindik yang mana? Ini di sini kekaburan obscuur libel. Jadi di sini cacat administrasi, penetapan tersangka sudah cacat hukum," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyerahkan Surat Kapolda Metro Jaya. Ia menyebut surat tersebut terdapat kejanggalan pada penanggalan dan tidak dibantah oleh pihak Polda Metro.
"Ada lagi yang kemarin tidak dibantah oleh kuasa termohon tentang surat Kapolda tanggal 26 Desember. Itu kan ditetapkan tersangka tanggal 9 Desember kemudian Surat Kapoldanya tanggal 26, katanya di situ penetapan tersangka berdasarkan surat Kapolda tapi tidak disangkal. Mungkin semestinya 26 November, kalau Desember tempus waktunya belum sampai itu mustahil," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan hari ini beragendakan penyerahan bukti. Kuasa hukum Habib Rizieq selaku pemohon dan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon menyerahkan sejumlah bukti tertulis secara bergantian.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti tertulis yang dibawa dengan satu buah koper berwarna cokelat. Terlihat dua orang membuka koper tersebut.
Selanjutnya dokumen yang ada di dalam koper itu diserahkan ke hakim. Pihak Habib Rizieq juga menyaksikan proses penyerahan bukti-tertulis dari Polda Metro tersebut.
Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(ibh/isa)