Ratu Atut Ajukan PK Terkait Kasus Suap Akil Mochtar

Ratu Atut Ajukan PK Terkait Kasus Suap Akil Mochtar

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 15:08 WIB
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar.
Ratu Atut Chosiyah (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pengajuan PK tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Ya memang itu udah ada PK, 3 minggu yang lalu kita udah ajukan," kata pengacara Ratu Atut, TB Sukatma , saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2021).

Sukatma menjelaskan terkait alasan mengajukan PK tersebut. Dia mengatakan pihaknya memiliki bukti yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu kita menemukan fakta bukti yang kemudian apa yang disebut dengan novum, yang dengan novum itu bisa membuktikan bahwa ibu (Atut) itu tidak terlibat. Tidak terlibat sama sekali dalam perkaranya yang suap Akil itu," ujar Sukatma.

Dia mengatakan sejumlah bukti yang dipegang dapat menunjukkan fakta yang kuat dan signifikan bahwa tak ada keterlibatan Atut. Bukti itu dari rekaman digital yang diduga bermasalah hingga dokumen keberadaan Atut di Singapura.

ADVERTISEMENT

"Nah, termasuk juga alat digital rekaman tempo hari itu ternyata kita punya fakta baru, bahwa itu memang ya rekamannya berpotensi bahwa itu ada masalah di rekaman itu. Karena ibu tidak pernah melakukan komunikasi yang ada di sebagaimana di rekaman. Itu karena kita ajukan pidana ahli tersendiri," kata Sukatma.

"Bukan cuman itu, ada bukti-bukti lain khususnya yang terkait keberadaan ibu di Singapura itu kita ada dokumen-dokumen. Ya dari sanalah, Singapura, yang bisa menunjukkan itu bisa menjadi fakta bahwa ibu nggak terlibat," sambungnya.

Sukatma yakin bahwa bukti-bukti itu dapat mengubah fakta dakwaan sebelumnya.

"Kita punya novum yang signifikan, yang bisa membalikkan keadaan yang ternyata keadaan itu terbukti bahwa memang klien kami itu memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan dulu atau sebagaimana diputuskan dalam keputusan pengadilan kasasi, pengadilan tinggi di bawahnya, terus ada PN Jakpus," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015).

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads