Atut dicokok usai Ketua MK Akil Mochtar dibekuk KPK pada Oktober 2013. Atut menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi. Bagaimana hasilnya?
(asp/nrl)