MA Tambah Hukuman Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Jadi 7 Tahun Penjara

MA Tambah Hukuman Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Jadi 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 17:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

Atut dicokok usai Ketua MK Akil Mochtar dibekuk KPK pada Oktober 2013. Atut menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi. Bagaimana hasilnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads