Kasasi Dipilih Aurelia Margaretha Demi Lolos dari Bui

Round-Up

Kasasi Dipilih Aurelia Margaretha Demi Lolos dari Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 07:42 WIB
Tabrakan maut terjadi di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3). Mobil yang dikemudikan oleh Aurelia Margaretha Yulia (26) menewaskan Andre Njotohusodo (51).
Kecelakaan maut di Karawaci yang menewaskan seorang pria dan seekor anjing. (Foto: 20detik)
Tangerang -

Aurelia Margaretha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi lolos dari jeratan bui. Aurelia Margaretha merupakan pelaku kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga yang tengah jogging di Karawaci, Tangerang pada bulan Maret 2020 yang divonis 5,5 tahun penjara.

Kecelakaan terjadi di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu, 29 Maret 2020 sore. Andre (50) saat itu sedang jogging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha melaju kencang. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Andre meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing miliknya.

Saat itu, Aurelia Margaretha baru pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Soalnya saat itu Aurelia Margaretha malah sempat ribut dan menganiaya istri Andre.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aurelia Margaretha akhirnya diproses secara hukum dan diadili di PN Tangerang, Provinsi Banten. Pada 15 Juli 2020, jaksa mengajukan tuntutan 11 tahun penjara atas Aurelia Margaretha.

Pada 25 Agustus 2020, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Aurelia Margaretha. Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan tidak ada alasan pemaaf. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi dan juga belum ada perdamaian antara Aurelia Margaretha dan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

Majelis menilai hal meringankan terdakwa menyesali, terdakwa mengakui, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki dirinya di kemudian hari. Terdakwa adalah tulang punggung. Ada penyakit bipolar, sehingga penempatan terdakwa dalam lembaga pemasyarakatan yang lama dapat semakin mengganggu perkembangan jiwanya dan memperparah penyakitnya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Aurelia Margaretha sama-sama mengajukan banding. Pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan PN Tangerang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang yang dikutip detikcom, Selasa (5/1/2021), JPU mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu meminta Aurelia Margaretha dihukum 11 tahun penjara. Adapun Aurelia Margaretha juga mengajukan kasasi dengan harapan keringanan hukuman.

Pengacara Aurelia Margaretha, Charles Situmorang, juga menyatakan pikir-pikir karena, meski dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap dinilai berat.

"Kita masih pikir-pikir, namun kami menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh majelis dalam putusannya, hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara itu masih terlalu berat," ujar Charles.


Seperti apa kilas balik dari kecelakaan maut ini?

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 29 Maret 2020 sore. Saat itu, Andre dan anaknya yang berusia 15 tahun sedang jogging sambil membawa anjingnya di sekitar Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Tiba-tiba, datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha, melaju di lokasi. Mobil tersebut tiba-tiba menyeruduk korban dari belakang hingga terpental ke trotoar.

Aurelia Margaretha melaju dengan kecepatan tinggi. Dari rekaman CCTV, polisi memperkirakan kecepatan kendaraan saat itu mencapai 50-60 Km/Jam.

Untuk diketahui, Aurelia Margaretha mengemudi di jalan lingkungan perumahan. Di mana batas kecepatan di lingkungan perumahan atau permukiman maksimal 30 Km/Jam.

Beberapa saat setelah menabrak korban, Aurelia Margaretha tidak keluar dari dalam mobil. Sementara istri korban yang mengetahui suaminya telah tergeletak tidak bernyawa, langsung mendatangi pelaku.

Dalam keadaan emosi, istri korban bermaksud meminta pertanggungjawaban dari Aurelia Margaretha. Namun Aurelia Margaretha tidak menyadari bahwa dirinya baru saja menabrak korban. Aurelia dan Andre diketahui masih bertetangga.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads