Masih ingat kecelakaan maut di Karawaci yang menyebabkan Andre (50), yang sedang joging, dan anjingnya tewas di tempat? Pelaku yang mengendarai Honda Brio, Aurelia Margaretha, akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara. Aurelia Margaretha kini mengajukan kasasi tidak terima atas putusan itu.
Kasus kecelakaan itu terjadi di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu, 29 Maret 2020 sore. Andre (50) saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha melaju kencang. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Dari mana Aurelia Margaretha? Ia baru pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Soalnya saat itu pelaku malah sempat ribut dan menganiaya istri korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aurelia akhirnya diproses secara hukum dan diadili di PN Tangerang. Pada 15 Juli 2020, jaksa mengajukan tuntutan 11 tahun penjara atas Aurelia.
Pada 25 Agustus 2020, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Aurelia Margaretha. Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan tidak ada alasan pemaaf. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi dan juga belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Majelis menilai hal meringankan terdakwa menyesali, terdakwa mengakui, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki dirinya di kemudian hari. Terdakwa adalah tulang punggung. Ada penyakit bipolar, sehingga penempatan terdakwa dalam lembaga pemasyarakatan yang lama dapat semakin mengganggu perkembangan jiwanya dan memperparah penyakitnya.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Aurelia sama-sama mengajukan banding. Pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan PN Tangerang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang yang dikutip detikcom, Selasa (5/1/2021), JPU mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu meminta Aurelia dihukum 11 tahun penjara. Adapun Aurelia juga mengajukan kasasi dengan harapan keringanan hukuman.
Simak video 'Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Terjun dari Jembatan Setinggi 8 Meter':
Sebelumnya pengacara Aurelia, Charles Situmorang, juga menyatakan pikir-pikir karena, meski dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap dinilai berat.
"Kita masih pikir-pikir, namun kami menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh majelis dalam putusannya, hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara itu masih terlalu berat," ujar Charles.