Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia dan Andre diketahui masih bertetangga.
"Tersangka masih tinggal di lingkungan Perumahan Lippo Karawaci juga," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Agung juga mengungkap profil Aurelia. "Kalau di pemberitaan dia disebut-sebut mahasiswi, tetapi dia sudah lulus dan bekerja swasta," imbuh Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 Maret 2020, sore. Saat itu, Andre sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Sedangkan Aurelia diketahui baru pulang dari restoran Korea.
"Dia makan di rumah makan Korea sama teman laki-laki dan minum soju sebotol-sebotol," kata Agung.
Setelah itu, Aurelia pulang ke rumahnya. Dia pulang mengendarai mobil Honda Brio.
Setiba di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Aurelia menabrak korban yang sedang joging bersama anak dan anjingnya. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah tertabrak pelaku.
Setelah menabrak korban, mobil Aurelia menghantam pohon. Mobil Aurelia pun ringsek.
Selain mengonsumsi minuman beralkohol, Aurelia menyetir sambil bermain HP. Aurelia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.