Majelis hakim menyatakan maksud dibentuknya organisasi atau kelompok pendukung daullah atau ISIS atau JAD yang tersebar di wilayah Medan seperti Belawan, Marelang atau Amparan Perak dan Sicanang yang Salman pimpin, yaitu ingin menegakkan syariat Islam agar hukum Islam dijalankan sesuai dengan Alquran atau perintah Allah di seluruh muka bumi. Caranya, dengan cara berperang melalui hijrah dan jihad di negeri Syiria," ungkap majelis hakim.
Untuk diketahui, dalam peristiwa serangan bom bunuh diri yang dilakukan anak buah Salman, terdapat 9 korban jiwa, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku bom bunuh diri, Rabbial Muslim Nasution
2. Anggota teroris, Khaerudin, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
3. Anggota teroris, Ananda Putra, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
4. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib
5. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba
6. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi
7. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani
8. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra
9. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar
Majelis hakim memutuskan negara harus memberi kompensasi kepada korban kejahatan terorisme kelompok Salman yaitu sebesar:
1. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib sebesar Rp 29,4 juta.
2. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba, sebesar Rp 21 juta.
3. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi sebesar Rp 21,4 juta.
4. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani sebesar Rp 21,8 juta.
5. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra sebesar Rp 21,5 juta.
6. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar sebesar Rp 20,6 juta.
7. Kabag Ops Polrestabes Medan, Romadhoni Sutardjo sebesar Rp 6,4 juta.Uang ini sebagai ganti rugi karena mobilnya mengalami kerusakan akibat bom bunuh diri itu.
(aud/aud)