Bikin Basis Teroris di Papua, 2 Anggota JAD Dihukum 4 Tahun Penjara

Bikin Basis Teroris di Papua, 2 Anggota JAD Dihukum 4 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 11:55 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menundukkan diri kepada ISIS dengan melakukan pembasisan teroris di Jayapura, Papua, dihukum 4 tahun penjara. Di antaranya M Raffi dan Busro (33).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020). Di mana kasus bermula saat Pasukan Densus 88/Anti Teror melakukan sejumlah penangkapan anggota JAD di Lampung pada 2017.

Mendapati hal itu, anggota JAD Lampung kabur menuju Jayapura, Papua. Tujuannya menghilangkan jejak. Mereka menuju Papua dengan menggunakan bus dari Bekauheni-Tanjung Priok. Dari Tanjung Priok dilanjutkan menggunakan kapal laut ke Jayapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jayapura, mereka mengontrak rumah dengan mata pencarian berdagang/jual makanan. Namun diam-diam kelompok JAD itu melakukan pembasisan di Jayapura.

Mereka melakukan pengajian yang menyuarakan thogut, anshor thogut, 10 pembatal keislaman, hijrah, jihad, kafir, syirik demokrasi, dan lain sebagainya. Bahkan materi tersebut disampaikan di berbagai khotbah Jumat di beberapa masjid di Jayapura.

ADVERTISEMENT

Anggota JAD ini juga melakukan latihan menembak dengan senapan angin di sebuah perumahan di Jayapura. Tujuan mereka adalah menegakkan syariat islam di Indonesia karena di Indonesia tidak menggunakan hukum yang berdasarkan syariat Islam dengan berdasarkan Al-Qur'an, melainkan menggunakan hukum buatan manusia. Oleh karena itulah mereka ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia dengan cara mengangkat senjata melawan pemerintahan di Indonesia.

Pergerakan JAD Lampung yang migrasi ke Jayapura terus dipantau Densus 88 dan ditangkap pada Desember 2019. Mereka diadili, termasuk M Rafii dan Busro.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis I Wayan Sukanila dengan anggota Henry Dunant Manuhua dan Novian Saputra.

Pengakuan 2 anggota JAD bisa disimak di halaman sebelah >>>

Pengakuan M Rafii
Di persidangan, M Rafii mengakui perbuatannya. Dia juga membeberkan alasan pindah ke Jayapura bersama kelompok JAD Lampung karena Papua letaknya jauh dari Lampung dan mayoritas penduduknya orang Nasrani sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak kepolisian.

Selain itu, karena di Papua ada OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang menurut mereka, pihak kepolisian tidak akan mencari sampai ke Papua karena di Papua daerah yang rawan konflik. Alasan lain, untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan polisi untuk menangkap.

Pengakuan Busro
Busro mengaku sebagai salah satu dari kelompok JAD dengan pimpinan pusat wilayah Lampung yaitu Ujang karena sering mengikuti kajian dan jumatan kelompok daullah wilayah Lampung dan ikut melarikan diri ke Papua dan sebagai pemimpin kelompok JAD Papua yang memberikan pemahaman tentang Daullah/ISIS serta membaiat kelompoknya kepada Pemimpin ISIS yang baru.

Tujuan Busro adalah ingin menegakkan syariat Islam dengan cara perang mengangkat senjata ingin melakukan suasana teror terhadap pemerintahan Indonesia yang tidak menegakkan syariat Islam di Indonesia sehingga dengan melakukan suasana teror tersebut banyak orang yang bergabung dalam rangka menegakkan Syariat Islam di Indonesia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads