Polisi Pelajari Laporan Kasatpol PP Depok yang Dituding Terima Setoran

Polisi Pelajari Laporan Kasatpol PP Depok yang Dituding Terima Setoran

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 12:48 WIB
Pengamanan di Mapolresta Depok
Kantor Polresta Depok. (Matius Alfonso/detikcom)
Jakarta -

Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny melaporkan pemilik akun Facebook bernama Herry Hersong Pansila ke polisi. Lienda Ratnanurdiany merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding menerima setoran dari bandar minuman keras oleh pemilik akun tersebut.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polres Metro Depok. Polresta Depok saat ini masih mempelajari laporan tersebut.

"(Laporan) sedang dipelajari," kata Kapolres Metro Depok Kombes Aziz Andriansyah saat dihubungi detikcom, Senin (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz belum memerinci perihal langkah yang akan diambil penyidik soal laporan Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany itu. Azis juga belum menjelaskan apakah pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak Lienda Ratnanurdiany maupun terlapor.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany melaporkan sebuah akun Facebook Herry Hersong Pansila ke Polresta Depok. Akun tersebut mem-posting tulisan yang menyudutkan Lienda Ratnanurdiany yang menyebutnya menerima setoran dari bandar miras yang ada di samping Pemkot Depok.

"Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok. Karena hingga hari ini nggak mampu tutup kios miras tersebut," tulis akun Facebook Herry Hersong Pansila.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya......

Tak terima atas pernyataan tersebut, Lienda melaporkan pemilik akun tersebut ke Polresta Depok atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya benar saya membuat LP terkait hal tersebut. Ada posting-an netizen dalam salah satu akun Facebook yang kontennya memuat pencemaran nama baik saya," kata Lienda saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/1).

Pemilik akun Herry Hersong Pansila dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu dibuat Lienda pada Sabtu (2/1) lalu.

Lienda Ratnanurdiany melaporkan akun itu karena merasa tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan. Dia khawatir unggahan tersebut bakal berdampak luas dan menggiring opini publik.

"Karena saya merasa tidak berbuat apa yang dituduhkan. Saya khawatir posting-an tersebut akan membawa dampak yang sangat luas, dan menggiring opini publik bahwa itu suatu hal yang benar adanya, sehingga merugikan saya secara pribadi, keluarga, dan institusi," ujar Lienda.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads