26 tempat usaha di Depok, Jawa Barat, melanggar peraturan jam malam operasional tempat usaha yakni Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PADU). Diketahui, batas jam operasional pelayanan tempat usaha di Depok hingga pukul 18.00 WIB.
"Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/9/2020).
Pihak tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda. Sanksi teguran lisan sebanyak 8 tempat usaha, sanksi teguran tertulis sebanyak 4 tempat usaha, dan sanksi denda sebanyak 14 tempat usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Lienda.
Sanski tersebut telah tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020, yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturan tersebut, jam operasional pelayanan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan tempat usaha lainnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan operasional toko jasa antar dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Jadi pembatasan aktivitas dunia usaha untuk jam operasional hanya boleh hingga pukul 18.00 WIB," kata Lienda.
Lienda menuturkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di Kota Depok. Ia mewanti-wanti agar pelaku usaha mematuhi kebijakan baru tersebut demi meminimalisir penyebaran Corona.
(isa/isa)