Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dituding menerima setoran dari bandar minuman keras (miras) oleh salah satu akun Facebook. Tak terima, Lienda melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Iya benar saya membuat LP terkait hal tersebut. Ada postingan netizen dalam salah satu akun Facebook yang kontennya memuat pencemaran nama baik saya," kata Lienda saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Pemilik akun Herry Hersong Pansila dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu dibuat Lienda pada Sabtu (2/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda melaporkan akun itu karena merasa tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan. Dia khawatir unggahan tersebut bakal berdampak luas dan menggiring opini publik.
"Karena saya merasa tidak berbuat apa yang dituduhkan. Saya khawatir postingan tersebut akan membawa dampak yang sangat luas, dan menggiring opini publik bahwa itu suatu hal yang benar adanya, sehingga merugikan saya secara pribadi, keluarga, dan institusi," ujar Lienda.
Dalam unggahan tersebut, Lienda disebut menerima setoran dari bandar miras di samping Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Akun Herry Hersong Pansila menyebut alasan itulah yang membuat sampai saat ini penjualan miras di kios dekat Pemkot Depok itu tidak ditutup.
"Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok. Karena hingga hari ini gak mampu tutup kios miras tersebut," tulis akun Facebook Herry Hersong Pansila.
Tonton juga 'Laporan Munarman Terkait Pencemaran Nama Baik Ditolak Polisi':
(ibh/ibh)