Datangi Polda Metro, Slamet Ma'arif Jelaskan Posisinya di Aksi 1812

Datangi Polda Metro, Slamet Ma'arif Jelaskan Posisinya di Aksi 1812

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 11:22 WIB
Ketum PA 212 Slamet Maarif tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait Aksi 1812.
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait Aksi 1812. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait Aksi 1812. Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.

Slamet tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Dia kemudian menjelaskan posisinya di Aksi 1812, yang berlangsung pada 18 Desember 2020.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Saya dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ nggak disebutkan saksi untuk siapanya," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet Ma'arif menjelaskan Aksi 1812 tersebut digelar salah satunya untuk menuntut adanya transparansi penyelidikan terhadap tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut, lewat aksi tersebut, pihaknya mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta independen.

ADVERTISEMENT

Namun aksi tersebut urung terlaksana. Sebab, massa Aksi 1812 telah dibubarkan sebelum dirinya tiba di lokasi.

"Belum sempat ke lokasi, saya dengan udah selesai acaranya, dibubarkan. Saya balik arah dan saya imbau (massa) untuk kembali ke rumah masing-masing," jelasnya.

Slamet Ma'arif akan bersikap kooperatif, simak di halaman selanjutnya....

Slamet Ma'arif menambahkan pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Dia menyebut pada pemanggilan pertama, 29 Desember 2020, dia berhalangan hadir.

Dia menyebut akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan ini.

"Dimintai keterangan sebagai saksi ya kita kooperatif aja. Kan kita belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan," tuturnya.

Aksi 1812 sendiri digelar FPI dan sejumlah organisasi lainnya pada Jumat (18/12/2020). Aksi tersebut terpusat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Polisi sebelumnya telah mengultimatum agar aksi tersebut tidak dilakukan mengingat masih tingginya penyebaran virus Corona di Jakarta.

Namun sejumlah massa tetap berdatangan ke Patung Kuda. Polisi pun dengan tegas membubarkan massa tersebut.

Selain itu, total ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari Aksi 1812 tersebut. Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba saat aksi berlangsung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads