Identitas Predator Seksual Anak Kini akan Diumumkan
Hal itu tercantum dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Perihal pengumuman identitas predator seksual anak itu tertulis pada Pasal 21 PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 21 PP Nomor 70 Tahun 2020:
Pasal 21
(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
(2) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, danf atau media sosial.
(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
(4) Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Pasal 22
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin; dan
f. alamat domisili terakhir.
(ibh/dkp)