4 Ancaman untuk Predator Seksual Anak: Dipenjara hingga Dikebiri Kimia

Round-up

4 Ancaman untuk Predator Seksual Anak: Dipenjara hingga Dikebiri Kimia

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 07:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)


Identitas Predator Seksual Anak Kini akan Diumumkan

Hal itu tercantum dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Perihal pengumuman identitas predator seksual anak itu tertulis pada Pasal 21 PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 21 PP Nomor 70 Tahun 2020:

Pasal 21

ADVERTISEMENT

(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.

(2) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, danf atau media sosial.

(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.

(4) Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Pasal 22

Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin; dan
f. alamat domisili terakhir.


(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads