Predator Seksual Juga Akan Dihukum Kebiri Kimia dan Pemasangan chip
Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini pelaku dapat dikenai kebiri dan pemasangan chip, berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 23.
Predator Seksual Anak Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik Setelah Bebas
Hal itu tercantum dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Nantinya predator seksual yang telah menjalani masa pidana akan dipasangi alat pendeteksi elektronik atau chip dalam bentuk gelang. Hal ini guna memantau aktivitas dan pergerakan predator seksual tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 disebutkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok," bunyi Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," bunyi Pasal 15.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 bulan sebelum predator seksual selesai menjalani pidana pokok. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkum HAM harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
"Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi Pasal 16 huruf c.
Di PP itu disebutkan tegas pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Adapun pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf h.
Berita selengkapnya di halaman berikutnya>>>