Politikus PKB ini menilai pemerintah tak bisa beralasan jika skema PPPK kerap digunakan negara maju, bahkan PPPK di negara-negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan 30 persen berbanding 70 persen. Kendati demikian, komposisi itu harus dicocokkan dengan kondisi Indonesia.
"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
"Sementara ini, Pak MenPAN, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).
(rfs/rfs)