Front Persatuan Islam soal Maklumat Kapolri Terkait FPI: Terserah

Front Persatuan Islam soal Maklumat Kapolri Terkait FPI: Terserah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 20:22 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar angkat bicara terkait Maklumat Kapolri. Aziz menanggapi dengan santai atas larangan kepada warga untuk mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI di media sosial.

"Biar saja terserah mereka, nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Azis enggan ambil pusing terkait berbagai macam larangan tersebut. "Biar yang benci dan tidak suka dengan amar makruf nahi munkar saja yang pusing, kita jangan ikutan pusing.. santai saja," ujar Aziz.

Lalu dia meminta masyarakat agar mengawal kasus penembakan 6 laskar FPI beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa itu diduga merupakan pelanggaran termasuk HAM berat.

"Dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Maklumat Kapolri simak di halaman selanjutnya:

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Warga juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021). Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu.

Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Idham.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads