Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan ada kebutuhan 1.200 ruang isolasi bagi warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Kebutuhan ruang ini untuk mengantisipasi kedatangan WNI dan WNA sebelum Indonesia 'tutup' pintu untuk mengantisipasi masuknya varian COVID-19 dari luar negeri.
Sandiaga mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Diprediksi akan ada arus kepulangan di Bandara Soekarno-Hatta jelang tahun baru 2021.
"Saya berkoordinasi sama Pak Wagub karena malam ini Jakarta melalui Bandara Soetta, Cengkareng, akan kehadiran para WNI dan WNA yang datang sebelum tanggal ditutupnya WNA masuk ke Indonesia yaitu tanggal 1-14," kata Sandiaga Uno di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga mengaku juga sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura II, Kodam Jaya, dan Satgas Penanganan COVID-19. Dia mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan.
Dia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait upaya pemenuhan kebutuhan ruang isolasi.
"Yang dibutuhkan itu 1.200 kamar. Jadi agar tidak terjadi penumpukan kayak tanggal 28 dan kita masing-masing mulai telepon-telepon dengan teman-teman dari asosiasi, PHRI, telepon juga dengan Jaktour, jadi mudah-mudahan dengan koordinasi dengan Pak Wagub," katanya.
Penjelasan pemerintah membatasi WNA masuk Indonesia dapat dilihat di halaman selanjutnya.
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Senin (28/12).
Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.
Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.