Ingub ini pun, disebut politikus PAN itu sebagai bentuk keselarasan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Sebetulnya ingub yang dikeluarkan itu baru sebatas persiapan fasilitas vaksinisasi saja. Agar bisa selaras dengan instruksi pusat," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan vaksin Corona (COVID-19) di DKI Jakarta. Anies menyebut langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis seperti dikutip Rabu (30/12/2020).
Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mempersiapkan proses vaksinasi. Seperti, meminta para asisten sekretaris daerah (sekda) melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk penganggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.
(aik/rfs)