KPK pernah dengan tegas mengkritik MA ketika ada putusan yang justru mengurangi vonis anggota DPR Musa Zainuddin. Hukuman Musa dikurangi dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pengurangan hukuman terhadap Musa, KPK juga mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong. KPK berharap fenomena pemotongan hukuman pelaku koruptor ini tidak terus berlanjut, karena dapat mensia-siakan upaya memberikan efek jera.
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ucap Ali.
Baca juga: MA Hukum Markus Nari 8 Tahun Penjara |
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah bersikap serupa, bahkan sering. ICW menilai peradilan di Indonesia semakin tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Kondisi itu disebabkan karena banyak terpidana kasus korupsi yang hukumannya didiskon oleh MA.
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
(zak/lir)